STRUKTUR ORGANISASI

 

 

TUGAS POKOK LPPM

A. Kepala LPPM

1. Perencanaan Strategis  

Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Merancang Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Renstra Pengabdian kepada Masyarakat.

2. Koordinasi dan Kebijakan  

Mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan LPPM.

Mengelola koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di seluruh program studi serta unit terkait.

3. Pengembangan Kemitraan  

Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga-lembaga terkait untuk mendukung kegiatan LPPM.

4. Peningkatan Kualitas  

Memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian mengacu pada panduan resmi.

Meningkatkan jumlah dan mutu penelitian serta pengabdian dosen, baik secara internal maupun eksternal.

Mengupayakan peningkatan luaran penelitian dan pengabdian berupa publikasi di jurnal nasional dan internasional, prosiding nasional dan internasional, serta buku atau bahan ajar berkualitas.

5. Pelaporan dan Evaluasi  

Melaporkan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Rektor.

Melaporkan capaian penelitian dan pengabdian melalui laman/web Kinerja Penelitian dan Pengabdian Ristekdikti.

Menyeleksi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.

6. Pengelolaan Sumber Daya  

Merencanakan, mengembangkan, dan mengendalikan fasilitas serta sumber daya LPPM sesuai pedoman akademik.

 

B. Sekretaris LPPM

1. Peran Wakil Kepala  

Mewakili Kepala LPPM dalam menjalankan tugas apabila Kepala berhalangan hadir.

2. Pendamping Kepala LPPM  

Membantu Kepala LPPM dalam menyusun dan melaksanakan program kerja LPPM

3. Koordinasi Staf  

Mengkoordinasi dan membina staf LPPM untuk memastikan kinerja yang optimal.

4. Koordinasi Kegiatan  

Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan di berbagai bidang yang berada di bawah naungan LPPM.

5. Evaluasi dan Pengendalian  

Melakukan evaluasi serta pengendalian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh LPPM.

6. Laporan Tahunan  

Menyusun laporan tahunan yang mencakup seluruh kegiatan LPPM.

7. Penilaian dan Pembinaan  

Menilai kinerja pelaksana LPPM, serta memberikan arahan dan pembinaan dalam pelaksanaan tugas rutin.

8. Penilaian Proposal  

Berpartisipasi dalam menilai proposal usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diajukan oleh dosen.

9. Manajemen Administrasi  

Menata dan mengkoordinasikan manajemen teknis administrasi LPPM untuk mendukung kelancaran operasional.

10. Dokumentasi Surat menyurat  

Mendokumentasikan semua surat masuk dan keluar, serta memberikan paraf pada surat keluar yang ditandatangani oleh Kepala LPPM.

11. Rapat internal dan Eskternal  

Mendampingi Kepala LPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran pimpinan dan dengan staf LPPM untuk mengevaluasi kinerja bulanan.

 

C. Ka. bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

1. Peningkatan Kapasitas  

Memfasilitasi workshop dan klinik proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Membantu dosen menyusun proposal sesuai dengan panduan institusi.

2. Koordinasi Kegiatan  

Mengkoordinasikan penelitian dan pengabdian dosen dengan sumber dana mandiri, internal, dan eksternal.

Menyusun jadwal dan memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan.

3. Monitoring & Evaluasi  

Melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja dosen dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Mendokumentasikan hasil Monev untuk evaluasi dan pengembangan ke depan.

4. Dokumentasi & Administrasi  

Menelaah, mendokumentasikan, dan mengelola proposal serta hasil penelitian dan pengabdian dosen sesuai panduan institusi.

Mengelola pengajuan dan pelaporan hibah internal maupun eksternal.

5. Survey & Kepuasan  

Mengukur tingkat kepuasan terhadap hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

6. Kolaborasi & Publikasi  

Menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk mendukung penelitian dan pengabdian berkelanjutan.

Mendorong dosen menghasilkan luaran penelitian dan pengabdian bereputasi nasional maupun internasional.

7. Penyebaran Informasi  

Menginformasikan pengumuman terkait hibah, jadwal pelaporan, dan aktivitas penting lainnya kepada dosen secara langsung

 

D. Ka. bidang Lamban Jurnal dan Sentra HaKI

1. Pelayanan dan Informasi Publikasi   

Memberikan pelayanan serta menyebarluaskan informasi terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang publikasi ilmiah.

Mengedukasi dosen tentang pentingnya penulisan dan penerbitan artikel ilmiah dari hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Pengelolaan Web Jurnal    

Mengelola Website Lamban Jurnal Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, meliputi perencanaan, pelaksanaan, kontrol, evaluasi, serta tindak lanjut untuk pengembangan.

3. Monitoring dan Evaluasi Publikasi     

Memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti proses publikasi di lingkungan universitas, termasuk jurnal dan prosiding, mulai dari tahap input hingga output.

4. Peningkatan Akreditasi Jurnal     

Berkoordinasi dengan pengelola jurnal dalam mengajukan usulan dan mendukung proses peningkatan status akreditasi jurnal universitas.

5. Pengelolaan Artikel Ilmiah     

Membantu pengelola jurnal dalam pengelolaan serta pengolahan naskah atau artikel ilmiah untuk diterbitkan dalam jurnal maupun prosiding.

6. Identifikasi Potensi HKI      

Mengidentifikasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat yang berpotensi untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

7. Penyebaran Informasi HKI      

Mensosialisasikan manfaat perlindungan HKI kepada UKM dan masyarakat umum, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan HKI.

8. Fasilitasi Pengurusan HKI       

Memberikan bantuan kepada UKM dan masyarakat dalam proses pengurusan perlindungan HKI.

 

E. Staf Umum dan Operator

1. Pendataan dan Pelaporan   

Mendata dan melaporkan kinerja per-akun dosen di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada platform Akun SINTA dan BIMA.

Melakukan verifikasi data akun SINTA Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi.

2. Pengelolaan Website   

Mengelola website LPPM Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, termasuk memperbarui informasi, mengunggah konten, dan memelihara fungsionalitas situs.

3. Dokumentasi dan Arsip   

Berkoordinasi dengan Sekretaris LPPM dalam membuat dan memelihara dokumentasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik secara fisik maupun digital.

Berkoordinasi dengan Sekretaris LPPM dalam mengurus kebutuhan administrasi umum LPPM, seperti surat menyurat, pengarsipan dokumen, dan penjadwalan rapat.

4. Pelayanan Informasi   

Memberikan informasi terkait kegiatan dan layanan LPPM kepada dosen, mahasiswa, atau pihak eksternal yang membutuhkan.

5. Pendampingan Teknis

Mendampingi dosen atau tenaga akademik dalam pengisian dan pembaruan data di akun SINTA, BIMA, dan sistem terkait lainnya.

6. Koordinasi dengan Unit Terkait

Berkoordinasi dengan unit terkait di universitas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.