
TUGAS POKOK LPPM
A. Kepala LPPM
1. Perencanaan Strategis
Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Merancang Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Renstra Pengabdian kepada Masyarakat.
2. Koordinasi dan Kebijakan
Mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan LPPM.
Mengelola koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di seluruh program studi serta unit terkait.
3. Pengembangan Kemitraan
Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga-lembaga terkait untuk mendukung kegiatan LPPM.
4. Peningkatan Kualitas
Memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian mengacu pada panduan resmi.
Meningkatkan jumlah dan mutu penelitian serta pengabdian dosen, baik secara internal maupun eksternal.
Mengupayakan peningkatan luaran penelitian dan pengabdian berupa publikasi di jurnal nasional dan internasional, prosiding nasional dan internasional, serta buku atau bahan ajar berkualitas.
5. Pelaporan dan Evaluasi
Melaporkan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Rektor.
Melaporkan capaian penelitian dan pengabdian melalui laman/web Kinerja Penelitian dan Pengabdian Ristekdikti.
Menyeleksi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.
6. Pengelolaan Sumber Daya
Merencanakan, mengembangkan, dan mengendalikan fasilitas serta sumber daya LPPM sesuai pedoman akademik.
B. Sekretaris LPPM
1. Peran Wakil Kepala
Mewakili Kepala LPPM dalam menjalankan tugas apabila Kepala berhalangan hadir.
2. Pendamping Kepala LPPM
Membantu Kepala LPPM dalam menyusun dan melaksanakan program kerja LPPM
3. Koordinasi Staf
Mengkoordinasi dan membina staf LPPM untuk memastikan kinerja yang optimal.
4. Koordinasi Kegiatan
Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan di berbagai bidang yang berada di bawah naungan LPPM.
5. Evaluasi dan Pengendalian
Melakukan evaluasi serta pengendalian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh LPPM.
6. Laporan Tahunan
Menyusun laporan tahunan yang mencakup seluruh kegiatan LPPM.
7. Penilaian dan Pembinaan
Menilai kinerja pelaksana LPPM, serta memberikan arahan dan pembinaan dalam pelaksanaan tugas rutin.
8. Penilaian Proposal
Berpartisipasi dalam menilai proposal usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diajukan oleh dosen.
9. Manajemen Administrasi
Menata dan mengkoordinasikan manajemen teknis administrasi LPPM untuk mendukung kelancaran operasional.
10. Dokumentasi Surat menyurat
Mendokumentasikan semua surat masuk dan keluar, serta memberikan paraf pada surat keluar yang ditandatangani oleh Kepala LPPM.
11. Rapat internal dan Eskternal
Mendampingi Kepala LPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran pimpinan dan dengan staf LPPM untuk mengevaluasi kinerja bulanan.
C. Ka. bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
1. Peningkatan Kapasitas
Memfasilitasi workshop dan klinik proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Membantu dosen menyusun proposal sesuai dengan panduan institusi.
2. Koordinasi Kegiatan
Mengkoordinasikan penelitian dan pengabdian dosen dengan sumber dana mandiri, internal, dan eksternal.
Menyusun jadwal dan memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan.
3. Monitoring & Evaluasi
Melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja dosen dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Mendokumentasikan hasil Monev untuk evaluasi dan pengembangan ke depan.
4. Dokumentasi & Administrasi
Menelaah, mendokumentasikan, dan mengelola proposal serta hasil penelitian dan pengabdian dosen sesuai panduan institusi.
Mengelola pengajuan dan pelaporan hibah internal maupun eksternal.
5. Survey & Kepuasan
Mengukur tingkat kepuasan terhadap hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Kolaborasi & Publikasi
Menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk mendukung penelitian dan pengabdian berkelanjutan.
Mendorong dosen menghasilkan luaran penelitian dan pengabdian bereputasi nasional maupun internasional.
7. Penyebaran Informasi
Menginformasikan pengumuman terkait hibah, jadwal pelaporan, dan aktivitas penting lainnya kepada dosen secara langsung
D. Ka. bidang Lamban Jurnal dan Sentra HaKI
1. Pelayanan dan Informasi Publikasi
Memberikan pelayanan serta menyebarluaskan informasi terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang publikasi ilmiah.
Mengedukasi dosen tentang pentingnya penulisan dan penerbitan artikel ilmiah dari hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Pengelolaan Web Jurnal
Mengelola Website Lamban Jurnal Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, meliputi perencanaan, pelaksanaan, kontrol, evaluasi, serta tindak lanjut untuk pengembangan.
3. Monitoring dan Evaluasi Publikasi
Memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti proses publikasi di lingkungan universitas, termasuk jurnal dan prosiding, mulai dari tahap input hingga output.
4. Peningkatan Akreditasi Jurnal
Berkoordinasi dengan pengelola jurnal dalam mengajukan usulan dan mendukung proses peningkatan status akreditasi jurnal universitas.
5. Pengelolaan Artikel Ilmiah
Membantu pengelola jurnal dalam pengelolaan serta pengolahan naskah atau artikel ilmiah untuk diterbitkan dalam jurnal maupun prosiding.
6. Identifikasi Potensi HKI
Mengidentifikasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat yang berpotensi untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
7. Penyebaran Informasi HKI
Mensosialisasikan manfaat perlindungan HKI kepada UKM dan masyarakat umum, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan HKI.
8. Fasilitasi Pengurusan HKI
Memberikan bantuan kepada UKM dan masyarakat dalam proses pengurusan perlindungan HKI.
E. Staf Umum dan Operator
1. Pendataan dan Pelaporan
Mendata dan melaporkan kinerja per-akun dosen di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada platform Akun SINTA dan BIMA.
Melakukan verifikasi data akun SINTA Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi.
2. Pengelolaan Website
Mengelola website LPPM Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, termasuk memperbarui informasi, mengunggah konten, dan memelihara fungsionalitas situs.
3. Dokumentasi dan Arsip
Berkoordinasi dengan Sekretaris LPPM dalam membuat dan memelihara dokumentasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik secara fisik maupun digital.
Berkoordinasi dengan Sekretaris LPPM dalam mengurus kebutuhan administrasi umum LPPM, seperti surat menyurat, pengarsipan dokumen, dan penjadwalan rapat.
4. Pelayanan Informasi
Memberikan informasi terkait kegiatan dan layanan LPPM kepada dosen, mahasiswa, atau pihak eksternal yang membutuhkan.
5. Pendampingan Teknis
Mendampingi dosen atau tenaga akademik dalam pengisian dan pembaruan data di akun SINTA, BIMA, dan sistem terkait lainnya.
6. Koordinasi dengan Unit Terkait
Berkoordinasi dengan unit terkait di universitas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.